Menurutnya konteks kampanye dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu mengatur bahwa segala bentuk pemberian barang atau materi yang dapat dikaitkan dengan simbol kandidat dianggap sebagai politik transaksional, bukan kampanye yang sehat.
“Pasal 280 ayat (1) huruf j jelas melarang peserta Pemilu menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya untuk menarik dukungan,” katanya, Kamis (21/11/2024).