RIAU (WARTASIAK.COM) – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau kembali memberlakukan pemutihan/penghapusan denda keterlambatan bayar Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) tahun 2024. Penghapusan denda pajak tersebut terhitung sejak tanggal 9 September sampai 15 Desember 2024.
Penghapusan denda PKB tersebut tertuang dalam Peraturan Gubernur Riau Nomor 35 Tahun 2024 tentang Pengurangan Atas Pokok Pajak Kendaraan Bermotor dan Pembebasan/Pengurangan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Penyerahan Kedua dan Seterusnya serta Pembebasan Sanksi Administrasi.