Pelantikan Pejabat Eselon II dan III di Lingkungan Kejati Riau, Kajari Siak Diganti

Siak144 Dilihat

RIAU (WARTASIAK.COM) – Hari Senin, tanggal 3 November 2025 sekira Pukul 10.00Wib, telah dilaksanakan Pelantikan Pejabat Eselon II dan Eselon III di Lingkungan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau.

Salah satu pejabat eselon III yang dilantik yaitu Heri Yulianto, S.H., M.H., yang sebelumnya menjabat sebagai Kepala Kejaksaan Negeri Gayo Lues, dilantik sebagai Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Siak

Dalam sambutannya, Kepala Kejaksaan Tinggi Riau menyampaikan bahwa acara Pelantikan Pejabat Eselon II dan Eselon III di Lingkungan Kejaksaan Tinggi Riau yang digelar pad hari ini, telah mengikuti mekanisme peraturan perundang-undangan yang berlaku. Mutasi jabatan ini bertujuan untuk mengakselerasi pencapaian tujuan organisasi dengan menempatkan orang yang tepat pada tempat yang tepat.

Selanjutnya Kepala Kejaksaan Tinggi Riau melakukan pelantikan kepada Pejabat Eselon II dan Eselon III, salah satunya Heri Yulianto, S.H., M.H., yang disaksikan oleh para saksi, rohaniawan dan seluruh Kepala Kejaksaan Negeri yang berada di Lingkungan Kejaksaan Tinggi Riau

Bahwa Pemberhentian dan Pengangkatan dari dan dalam jabatan struktural serta pemindahan Pegawai Negeri Sipil Kejaksaan Republik Indonesia berdasarkan petikan Keputusan Jaksa Agung Republik Indonesia nomor: KEP-IV-1425/10/2025 dan nomor :854 Tahun 2025 tentang pemberhentian dan pengangkatan dari dan dalam jabatan struktural pegawai negeri sipil Kejaksaan Republik Indonesia diangkat dan diberhentikan oleh Jaksa Agung.

Mutasi jabatan Eselon II dan Eselon III di lingkungan Kejaksaan Republik Indonesia merupakan salah satu upaya untuk mengakselerasi pencapaian tujuan organisasi dan menempatkan orang yang tepat pada tempat yang tepat.

Bahwa pelaksanaan Upacara Pelantikan Pejabat Eselon II dan Eselon III di Lingkungan Kejaksaan Tinggi Riau selesai sekira Pukul 11:00 WIB. Selama kegiatan berlangsung berjalan dengan tertib dan lancar tanpa terkendala apapun.

Laporan: Atok
Sumber: Rilis Kejari Siak

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *