– Kelalaian dalam memahami isi pengumuman ini merupakan tanggungjawab peserta.
– Apabila setiap pelamar memberikan keterangan/data yang tidak benar dan
di kemudian hari diketahui, baik pada setiap tahapan pendaftaran, seleksi, maupun setelah diangkat menjadi PNS, maka Pemerintah Kabupaten Siak berhak menggugurkan kelulusan tersebut dan/atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai PNS.
– Menuntut ganti rugi atas kerugian Negara yang terjadi akibat keterangan yang tidak