“Padahal ini hak, harusnya segera dibayarkan, jika orangnya sudah meninggal maka seharusnya dibayarkan ke ahliwarisnya,” ujar Mukhsin.
Tunda bayar ini terjadi saat Bupati Siak Syamsuar dan Wakil Bupati Siak Alfedri. Bupati berganti pada 2019, dijabat Alfedri. Pihaknya sudah mengajukan penagihan namun tidak dibayarkan. Pada 2021 Alfedri kembali dilantik jadi bupati, pihaknya kembali melakukan penagihan namun hingga kini tidak juga ada pembayaran.