Parah,! ASN Eks Penulis Teks Pidato Pimpinan Digerebek di Hotel, Coreng Nama Baik Pemda Siak

Siak656 Dilihat

Dijelaskannya juga, yang bersangkutan dapat dikenakan Peraturan Pemerintah (PP) nomor 94 tahun 2021, terhadap larangan yang tegas bagi ASN untuk melakukan perselingkuhan dan kode etik ASN.

“Kedua, kami akan menyampaikan informasi ini, kepada Sekretaris Daerah (Sekda) selaku Pembina ASN untuk diambil langkah-langkah dan tindakan sesuai dengan aturan yang berlaku,” lanjut Zulfikri.

“Ketiga, untuk sementara yang bersangkutan kita nonaktifkan dari jabatanya sebagai Kepala Bidang di OPD terkait,” tutup Zulfikri.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *