SIAK (WARTASIAK.COM) – Kabar mengegerkan datang dari salah seorang pejabat/ASN Pemerintah Daerah (Pemda) Siak yang dikabarkan digerebek oleh isterinya di salah satu kamar hotel yang ada di Kota Pekanbaru.
Penggerebekan sekaligus penangkapan terhadap ASN berinisial AD dilakukan oleh personel Polrestabes Kota Pekanbaru atas laporan isteri AD (39). Saat ini AD sedang menjalani proses atas kasus dugaan perzinahan/perselingkuhan.
Menurut informasi yang beredar, ASN berinisial AD yang digerebek di hotel itu merupakan salah satu pejabat kesayangan dan kebanggaan pimpinan daerah. Sehingga ia pernah ditempatkan/ditugaskan di Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan (Prokopim). AD juga disebut-sebut sebagai penulis teks pidato bupati selama ia bertugas di Bagian Kehumasan sebelum menjadi Prokopim. Benarkah?.
Meski demikian, Kepala Bagian (Kabag) Prokopim Setdakab Siak Aditya Citra Smara, saat dikonfirmasi terkait tugas yang pernah diemban oleh AD saat bertugas di Prokopim yang konon disebut-sebut sebagai penulis teks pidato Bupati Siak, Kabag Aditya mengaku tidak tau.
“Ndak tau lah saya itu, kalau tak salah dia dulu staf di bagian umum,” jawab Kabag Aditya.
Terkait hebohnya kabar ASN Pemkab Siak yang digerebek di hotel tersebut, Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Daerah (BKPSDMD) Kabupaten Siak Zulfikri S.Sos, memberikan tanggapan dan langkah-langkah yang akan diambil.
“Pertama, sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) wajib menjunjung tinggi kehormatan negara, pemerintah dan martabat ASN. Atas kejadian ini, tentunya telah mencoreng nama baik corp ASN dan Daerah, karena yang bersangkutan seorang ASN dan memiliki jabatan Kepala Bidang di Pemda Siak. Kami akan mengambil tindakan tegas kepada yang bersangkutan,” tegas Zulfikri S.Sos, Jum’at (20/09/2024) kepada Wartasiak.com.
Dijelaskannya juga, yang bersangkutan dapat dikenakan Peraturan Pemerintah (PP) nomor 94 tahun 2021, terhadap larangan yang tegas bagi ASN untuk melakukan perselingkuhan dan kode etik ASN.
“Kedua, kami akan menyampaikan informasi ini, kepada Sekretaris Daerah (Sekda) selaku Pembina ASN untuk diambil langkah-langkah dan tindakan sesuai dengan aturan yang berlaku,” lanjut Zulfikri.
“Ketiga, untuk sementara yang bersangkutan kita nonaktifkan dari jabatanya sebagai Kepala Bidang di OPD terkait,” tutup Zulfikri.
Informasi yang dihimpun awak media, AD digerebek oleh istri sahnya bersama sejumlah anggota keluarga pada Ahad (15/09/2024) malam lalu. Istrinya sudah mengintai aktivitas AD di hotel bilangan jalan Gatot Subroto, Pekanbaru itu.
AD merupakan seorang Kepala Bidang (Kabid) di Bappeda Siak sejak akhir tahun lalu. Sebelumnya ia menjabat Kabid IKPS Diskominfo Siak. Bahkan juga pernah di Prokopim. AD juga dikenal sebagai penulis teks pidato bupati selama ia bertugas di Bagian Prokopim.
Kepala Bappeda Siak, L Budhi Yuwono juga kaget saat mendengar kabar anak buahnya tertangkap mesum di hotel melati di Pekanbaru. Ia mendatkan informasi dari laporan istri AD sendiri.
“Ya, laporan dari istrinya disampaikan siang tadi dan yang bersangkutan akan kita panggil besok,” kata L Budhi Yuwono.
Ia menambahkan, pihaknya akan memintai keterangan kepada AD. Kemudian baru ditentukan proses sesuai ketentuan yang berlaku.
“Dan pastinya akan ada sanksi, bisa jadi sanksi dalam bentuk pembebasan jabatan,” kata Budhi.
Penulis: Thoxriq







