Oknum Ketua Bapekam Terlibat Narkoba, Camat dan DPMK Siak Angkat Bicara

Siak1305 Dilihat

SIAK (WARTASIAK.COM) – Adanya oknum Ketua Badan Permusyawaratan Kampung (Bapekam) di Kabupaten Siak Riau, yang diduga terlibat kasus penyalahgunaan Narkoba, membuat sejumlah pihak turut angkat bicara. Tak terlepas Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kampung (DPMK) selaku OPD yang membidangi hal-hal terkait kampung.

Sebelumnya diberitakan, oknum Ketua Bapekam berinisial (AN) warga Kampung Rempak Kecamatan Sabak Auh Kabupaten Siak, ditangkap oleh aparat penegak hukum kerena diduga terlibat kasus penyalahgunaan Narkoba jenis sabu-sabu. Kini oknum Ketua Bapekam tersebut sudah mendekam di jeruji besi.

Kebenaran informasi tentang adanya oknum Ketua Bapekam yang diduga terlibat kasus Narkoba itu, juga disampaikan oleh Penghulu Kampung Rempak Kecamatan Sabak Auh Kamaruzaman kepada awak media.

“Iya, oknum Ketua Bapekam itu berinisial (AN), dia ditangkap oleh aparat penegak hukum pada sekitar 8 hari yang lalu karena diduga terlibat kasus Narkoba,” terang Penghulu Kamaruzaman, Jum’at (09/08/2024) kemarin.

Berdasarkan informasi yang diterima awak media, oknum Ketua Bapekam berinisial (AN) itu saat ini sudah diamankan/ditahan di Mapolsek Siak Kecil Kabupaten Bengkalis. Sebagaimana dikemukakan oleh Kanit Reskrim Polsek Siak Kecil Aipda Rudi Sirait.

“Iya benar pak, tapi kalau release sama komandan,” jawab Kanit Aipda Rudi Sirait, menjawab konfirmasi Wartasiak.com via pesan whatsapp kemarin.

Menanggapi adanya oknum Ketua Bapekam di Kecamatan Sabak Auh yang diduga terlibat kasus Narkoba itu, Camat Sabak Auh Sugiati, mengaku sangat menyayangkan kejadian tersebut.

“Saya sedang tidak di tempat, dan sedang mengikuti Diklat Kepamongperajaan camat di Jakarta yang diselenggarakan oleh Kemendagri. Terkait kasus tersebut tentunya ada kewenangan yang memperproses sesuai aturan. Dan kami sangat menyayangkan hal seperti itu bisa terjadi,” sebut Camat Sugiati.

Lebih lanjut Camat Sugiati mengatakan, kasus Narkoba yang menyeret nama Ketua Bapekam di Kecamatan Sabak Auh itu harus menjadi pelajaran bagi seluruh aparat dan perangkat kampung, agar kejadian serupa tidak terulang lagi.

“Harapan saya tentunya ini sebagai kaca/pembelajaran buat kita semua, terutama aparat desa/kampung maupun kami sebagai aparatur pemerintah untuk lebih mengutamakan integritas diri, dan mestinya memberikan contoh yang baik kepada masyarakat, karena hal-hal seperti itu akan merusak generasi kita,” tutup Camat Sugiati.

Sementara itu, pihak DPMK Kabupaten Siak melalui Kepala Bidang Pemerintahan dan Keuangan Kampung (Kabid-PKK) H Amzirman, juga menyampaikan respon/tanggapannya atas kasus dugaan penyalahgunaan Narkoba yang melibatkan oknum Ketua Bapekam.

“Pada saat pelantikan penghulu ataupun Bapekam, sudah ada dilakukan penandatanganan fakta integritas untuk tidak terlibat Narkoba. Jika ada oknum penghulu maupun Bapekam yang terlibat Narkoba, maka oknum yang terlibat itu bisa diberhentikan/dipecat,” tegas Amzirman, Sabtu (10/08/2024) siang, kepada Wartasiak.com.

Lebih lanjut Kabid PKK DPMK Siak itu mengatakan, jika masyarakat meminta agar dilakukan pemecatan dan PAW, maka masyarakat bisa mengajukan pengusulannya melalui camat setempat.

“Kalau masyarakat ingin dilakukan PAW, maka harus diusulkan penggantinya melalui camat. Maka pihak Bapekam setempat mesti mengadakan Muskam terlebih dahulu. Karena prosedurnya seperti itu,” tutup Amzirman.

Di tempat terpisah, Kepala Bagian (Kabag) Hukum Setdakab Siak Asrafly SH, MH, juga menyampaikan tanggapannya terkait adanya oknum Ketua Bapekam di Kabupaten Siak yang diduga terlibat kasus Nerkoba tersebut.

“Sesuai Pasal 13 huruf m Perda nomor 4 tahun 2015, bagi perangkat ataupun aparat kampung lainnya yang terlibat Narkoba dapat diberhentikan (dipecat, red),” tegas Asrafly.

Penulis: Atok

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *