SIAK (WARTASIAK.COM) – Pada menjelang akhir Desember 2025 lalu, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Siak melakukan pelantikan terhadap 3.054 honorer yang diangkat menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu. Ribuan PPPK paruh waktu yang dilantik itu merupakan pegawai non-ASN yang namanya tercantum dalam database BKN dan sudah menjalani ujian/seleksi.
Meski demikian, saat ini di lingkungan Pemkab Siak masih tersisa sekitar 3.500-an honorer kategori non-database yang nasibnya berada di ujung tanduk. Mereka semua tidak bisa terakomodir menjadi PPPK disebabkan karena berbagai faktor. Salah satunya karena masa kerja di bawah Dua tahun serta keterbatasan formasi yang tersedia.
Dengan tidak bisanya 3.500-an honorer non-database itu diangkat menjadi PPPK paruh waktu, saat ini nasib mereka berada dalam ancaman besar apakah di tahun 2026 ini masih bisa dipekerjakan atau akan dirumahkan/dipecat. Semua itu masih menunggu adanya regulasi yang jelas dari pemerintah.
Menyikapi hal tersebut, Bupati Siak Dr. Afni Z telah mengambil langkah tegas dengan menyurati Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPANRB) Pusat, sekaligus turun langsung ke Jakarta untuk meminta kejelasan kebijakan.
“Kami masih sangat membutuhkan pengabdian mereka dan tidak berniat merumahkan. Di antara mereka ada guru, tenaga kesehatan, penjaga sekolah, satpam kantor, tenaga kebersihan, dan lainnya,” ujar Bupati Afni, Rabu (07/01/2026) kemarin, seperti dilansir Riauaktual.com.
Lebih lanjut Bupati Afni menjelaskan, berdasarkan kebijakan pemerintah pusat, tenaga honorer yang masuk dalam database BKN telah diangkat menjadi PPPK penuh waktu dan PPPK paruh waktu. Namun masih tersisa 3.500-an tenaga non-ASN yang belum terakomodir akibat keterbatasan formasi, kualifikasi pendidikan, serta ketentuan lain dalam regulasi.
“Saat ini masih ada 3.500-an honorer non-database di lingkungan Pemkab Siak. Maka kami perlu menanyakan langsung ke KemenPANRB agar tidak terjadi pelanggaran kebijakan di daerah, karena kewenangan pengaturan honorer non-database sepenuhnya berada di Kementerian Pusat,” jelasnya lagi.
Secara resmi, Pemkab Siak telah mengirimkan surat kepada KemenPANRB sejak 2 Januari 2026, dengan merujuk pada UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN serta Surat Menteri PANRB Nomor B/5993/M.SM.01.00/2024 tertanggal 12 Desember 2024 terkait penganggaran gaji pegawai non-ASN.
Meski demikian, Afni menegaskan hingga kini belum ada kejelasan mengenai nasib ribuan tenaga honorer non-ASN tersebut. Sebagai tindak lanjut, Pemkab Siak pun meminta penjelasan kepada Kementerian Pusat apakah tenaga non-ASN yang tersisa itu masih dapat diterbitkan SK non-ASN serta dianggarkan gajinya pada tahun 2026.
Selain itu, Pemkab Siak juga meminta kepastian terkait kebijakan nasional lanjutan, termasuk kemungkinan skema alternatif penataan tenaga non-ASN agar pemerintah daerah tetap berada dalam koridor hukum.
“Ini penting agar pemerintah daerah tidak keliru dalam mengambil langkah dan seluruh kebijakan tetap akuntabel serta sesuai aturan,” tutupnya.
Laporan: Atok







