Secara umum, pengertian mutasi adalah dilakukannya perombakan atau perpindahan tugas pejabat dari satu tempat/kantor ke tempat yang lain, yang prosesnya disertai dengan pengambilan sumpah jabatan (pelantikan, red).
Mutasi yang dilakukan terhadap pejabat kerap didasari alasan penyegaran atau perbaikan kinerja pada instansi pemerintah. Namun mutasi yang dilakukan pada saat tibanya tahun politik mendekati Pilkada atau Pemilu, kerap menimbulkan asumsi/anggapan miring yang terkesan diboncengi oleh kepentingan politik.