Pihak yang digugat adalah KPU Rokan Hilir terkait Perselisihan Hasil Pilkada (PHP) umum.
Keempat ada gugatan pasangan calon Kelmi Amri – Asparaini dengan kuasa hukumnya Eva Nora, Marisha, pihak yang tergugat KPU Kabupaten Rokan Hulu terkait Perselisihan Hasil Pilkada.
Selanjutnya ke lima gugatan pasangan calon Alfedri – Husni Merza dengan kuasa hukum M Thahir Abdullah, Misbahuddin Gasma, pihak yang digugat KPU Kabupaten Siak dengan Perselisihan Hasil Pilkada.