Menilik Besarnya Belanja TA 2024 di Setwan DPRD Siak, APH Diminta Telusuri

Siak592 Dilihat

SIAK (WARTASIAK.COM) – Pada tahun 2024 lalu Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Siak menggelontorkan anggaran yang cukup fantastis untuk merealisasikan sejumlah kegiatan/belanja. Besarnya anggaran yang mencapai hingga puluhan miliar rupiah itu sempat menjadi sorotan dan atensi publik.

Berdasarkan data yang tercantum pada laman sirup.lkpp.go.id TA 2024, Setwan DPRD Siak menggelontorkan anggaran belanja mencapai puluhan miliar rupiah untuk berbagai kegiatan pengadaan barang/jasa, pekerjaan konstruksi, dan biaya konsumsi (makan-minum, red). Berikut rinciannya:

– Belanja renovasi ruang fraksi, komisi, dan interior ruang rapat DPRD Rp2.750.000.000.
– Belanja pemeliharaan alat kantor/alat pendingin AC Rp145.200.000.
– Belanja pakaian sipil resmi Rp376.064.000.
– Belanja pakaian sipil lengkap Rp486.668.000.

– Belanja jasa event organizer pelantikan anggota DPRD Rp110.000.000.
– Belanja jasa event organizer pelantikan pimpinan DPRD Rp110.000.000.

– Belanja modal mebel Rp1.231.498.300.
– Belanja alat rumah tangga lainnya kasur/springbad Rp276.800.000.
– Belanja alat perabot kantor Rp2.129.325.000.
– Belanja modal mebel Rp200.000.000.
– Belanja kawat faksimili/internet Rp343.400.000.

– Belanja modal alat pendingin Rp119.864.000.
– Belanja makanan dan minuman jamuan tamu Rp1.359.000.000.
– Belanja alat kebutuhan kantor/bahan cetak Rp840.358.000.
Dan masih banyak lagi item belanja lainnya yang secara keseluruhan anggarannya mencapai puluhan miliar rupiah.

Dalam merealisasikan sebagian besar kegiatan yang disebutkan di atas, Setwan DPRD Siak memilih melalui sistem E-Katalog yakni tidak melalui proses pelelangan di SPSE Kabupaten Siak, sehingga publik tidak bisa mengetahui nama pihak perusahaan/rekanan yang ditunjuk sebagai pelaksana.

Terkait kegiatan TA 2024 tersebut, Sekretaris Dewan (Sekwan) Setya Hendro Wardhana menyebutkan, masih ada beberapa item kegiatan yang tunda bayar.

“Ada beberapa kegiatan di Setwan yang masuk kategori tunda bayar sekitar Rp14 miliar. Sebagian sudah dibayar dan sisanya menjadi prioritas untuk dibayarkan sesuai review dari inspektorat,” terang Sekwan Hendro, Jum’at (04/07/2025) pagi via pesan whatsapp, menjawab konfirmasi Wartasiak.com.

“Proses dan progres kegiatan yang tunda bayar prinsipnya sudah melalui tahapan review oleh inspektorat dan penjabaran oleh Pemerintah Daerah (Pemda) untuk bisa dibayarkan dan diselesaikan pada tahun 2025 ini sesuai arahan Bu Bupati,” imbuh Sekwan Hendro.

Namun demikian, Sekwan Hendro tidak menjelaskan secara rinci/detail item kegiatan yang terkena tunda bayar 2024. Serta tidak menjelaskan terkait jenis barang yang telah dibelanjakan dengan nilai ratusan juta hingga miliaran rupiah tersebut.

Dari data dan informasi yang diterima Wartasiak.com, dalam merealisasikan seluruh item kegiatan/pekerjaan di Setwan DPRD Siak TA 2024 itu Sekwan Hendro merupakan selaku Pengguna Anggaran (PA) yang sekaligus sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK). Sedangkan yang ditunjuk sebagai Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) adalah Kepala Bagian (Kabag) Umum Indra Agus Setiadi.

“PPPTKnya Kabag Umum,” sebut Sekwan Hendro, saat ditanya awak media.

Atas besarnya biaya yang dikucurkan untuk kegiatan/belanja tahun anggaran 2024 di Setwan DPRD Siak itu, publik meminta kepada Aparat Penegak Hukum (APH) Kejaksaan Negeri (Kejari) Siak maupun Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau untuk melakukan penelusuran terhadap seluruh kegiatan/pengadaan tersebut. Sebab semua kegiatan yang direalisasikan oleh instansi pemerintah dibiayai melalui uang negara alias APBD/APBN.

Bilamana didapati adanya indikasi penyimpangan pada proses penganggaran dan pelaksanaannya, agar kiranya kegiatan tersebut diusut dan ditindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku.

Dalam merealisasikan sebuah kegiatan/pengadaan barang dan jasa, pihak yang paling bertanggungjawab adalah Pengguna Anggaran (PA), Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), serta Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK).

Dengan demikian, bilamana dalam pelaksanaan proyek pengadaan barang/jasa dan kegiatan di Setwan DPRD Siak itu ditemukan adanya penyimpangan anggaran, maka PA, PPK, dan PPTK lah yang harus mempertanggungjawabkannya.

Laporan: Atok

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *