SIAK (WARTASIAK.COM) – Pada tahun 2024 lalu Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Siak dikabarkan menerima kucuran dana yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) hingga mencapai miliar rupiah. Dana tersebut digunakan oleh KPU Kabupaten Siak untuk berbagai keperluan/belanja pengadaan barang dan jasa. Salah satunya untuk biaya persediaan barang konsumsi yang nominalnya mencapai Rp3 miliar lebih.
Berdasarkan data yang tertera pada laman sirup.lkpp.go.id, diketahui adanya sejumlah kegiatan di KPU Kabupaten Siak TA 2024 yang dananya bersumber dari APBN. Berikut rinciannya:
- Belanja barang persediaan barang konsumsi Rp3.055.629.000.
- Belanja bahan Rp4.847.832.000.
- Belanja perjalanan dinas paket meeting dalam kota Rp612.000.000.
- Belanja modal peralatan dan mesin Rp329.500.000.
- Pengadaan logistik Pilkada serentak nasional Rp1.039.691.000.
- Paket meeting Rp60.228.000.
- Pengadaan logistik perlengkapan rekapitulasi penghitungan suara di PPK Rp120.000.000.
- Belanja bahan atribut Pantarlih pemilihan serentak tahun 2024 Rp252.000.000.
- Distribusi logistik Pemilu 2024 Rp720.000.000.
- Belanja keperluan perkantoran Rp17.500.000.
- Belanja jasa profesi Rp461.000.000.
- Belanja jasa lainnya Rp2.578.280.000.
- Belanja perjalanan dinas paket meeting luar kota Rp496.880.000.
- Belanja pemeliharaan peralatan dan mesin Rp49.982.200.
Secara keseluruhan (total, red) anggaran/biaya untuk kegiatan tersebut mencapai belasan miliar rupiah. Di mana dalam merealisasikannya ada yang melalui Pengadaan Langsung (PL) dan ada juga yang melalui sistem E-Purchasing atau yang lebih dikenal dengan istilah E-Katalog.
Guna memastikan adanya alokasi dana APBN pada KPU Kabupaten Siak tahun 2024 itu, awak media mencoba mengkonfirmasi mantan Ketua KPU Siak Ahmad Rizal SH, yang pada saat pelaksanaan Pemilu serentak nasional tahun 2024 lalu dirinya menjabat sebagai pimpinan tertinggi di KPU Kabupaten Siak.
Namun sayang, saat dikonfirmasi via pesan whatsapp, Ahmad Rizal mengaku tidak tau persis soal alokasi dana APBN senilai belasan miliar tersebut, dirinya menyarankan agar awak media mengkonfirmasi Sekretaris atau KPA KPU Kabupaten Siak.
“Maaf, saya sudah tidak di KPU lagi, coba tanyakan ke sekretaris atau KPA KPU Kabupaten Siak. Saya habis masa jabatan di KPU tanggal 13 Maret 2024,” jelas Ahmad Rizal, Jum’at (11/07/2025) siang.
Menilik dari data yang tercantum pada sirup.lkpp.go.id TA 2024 itu, kegiatan pada KPU Kabupaten Siak yang menjadi sorotan publik adalah belanja barang persediaan konsumsi yang mencapai Rp3 miliar lebih. Apakah barang konsumsi yang dibelanjakan itu untuk kebutuhan selama sehari, sebulan, atau setahun?.
Atas tidak adanya penjelasan pasti dan rinci dari mantan Ketua KPU Siak Ahmad Rizal SH itu, awak media mencoba mengkonfirmasi Ketua KPU Siak yang saat ini dijabat oleh Said Dharma Setiawan SH.
“Tentu saya cros cek dulu ke sekretariat informasi yang saya terima dari hasil investigasi yang dikirim ke saya,” jawab Said Dharma Setiawan.
Atas jawaban singkat yang disampaikan oleh Ketua KPU Siak itu, publik masih terus bertanya-tanya benarkah pada tahun 2024 lalu KPU Kabupaten Siak menerima kucuran dana APBN yang digunakan untuk berbagai kegiatan/belanja sesuai yang tertera pada laman sirup lkpp.go.id.? Lantas dana APBD yang juga dikucurkan ke KPU Kabupaten Siak TA 2024 digunakan/dibelanjakan untuk keperluan apa?.
Dari informasi yang diterima awak media, pada kegiatan/belanja di KPU Kabupaten Siak itu yang ditunjuk selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) adalah Okta. Namun sejauh ini awak media juga belum mendapatkan penjelasan pasti dari pihak KPA terkait besaran nilai/anggaran belanja yang direalisasikan di lapangan.
“Iya, saya selaku KPAnya untuk kegiatan tersebut. Tapi yang tertera pada sirup itu adalah pagu anggarannya, kalau nilai/angka pastinya yang direalisasikan, saya tidak bisa menjelaskan secara rinci ke publik,” kata Okta, via telpon seluler.
Dikatakannya juga, dana APBN yang tertera pada sirup itu digunakan untuk keperluan Pilpres dan Pileg nasional.
Atas besarnya dana APBN yang dialokasikan untuk berbagai kegiatan di KPU Kabupaten Siak TA 2024 itu, publik berharap kepada Aparat Penegak Hukum (APH) baik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau maupun Kejaksaan Negeri (Kejari) Siak untuk menelusuri dan mempertanyakannya.
Bilamana didapati adanya indikasi penyimpangan dalam penganggaran ataupun proses pelaksanaannya, agar kiranya kegiatan tersebut diusut dan ditindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku.
Dalam merealisasikan sebuah kegiatan/belanja, pihak yang paling bertanggungjawab adalah Pengguna Anggaran (PA). Dengan demikian, jika dalam pelaksanaan penggunaan anggaran APBN di KPU Kabupaten Siak itu ditemukan adanya indikasi penyimpangan atau penggelembungan anggaran, maka PA/KPA lah yang harus mempertanggungjawabkannya.
Laporan: Atok