Secara prosedur, jika pejabat/pimpinan OPD mengundurkan diri atau mengalami sesuatu hal yang menyebabkan ia tidak bisa menjalankan tugas sebagaimana mestinya, maka sudah seharusnya Kepala Daerah (Bupati/Walikota, red) sesegera mungkin/secepatnya menunjuk pengganti alias Plt di OPD tersebut, agar tidak terjadi kekosongan yang berlarut-larut.
Penulis: Atok