Mantan ASN Pemkab Siak Dituntut 7 Tahun Penjara, Lebih Berat dari Rekannya

Siak359 Dilihat

SIAK (WARTASIAK.COM) – Kejaksaan Negeri (Kejari) Siak menuntut mantan Kalaksa BPBD Siak Kaharuddin 7 tahun enam bulan penjara terkait perkara tindak pidana korupsi penyalahgunaan dana penanggulangan bencana pada Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Siak tahun anggaran 2022.

Tuntutan dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum Rahmat Zulfikar dan Surya Perdana Hendriatma di hadapan majelis hakim.

Sidang tersebut dipimpin langsung oleh hakim ketua Delta Tamtama SH MH, hakim anggota Jonson Parancis SH MH dan Adrian Hasiholan Bogawijn Hutagalung SH MH.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Siak Moch Eko Joko Purnomo melalui Kasipidsus Kejari Siak Muhammad Juriko Wibisono mengatakan pihaknya sudah melakukan tuntutan terhadap tiga terdakwa dalam dugaan korupsi di BPBD Siak.

“Ketiga terdakwa sudah kami sampaikan tuntutannya di hadapan majelis hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru,” kata Kasi Pidsus Kejari Siak, Muhammad Juriko Wibisono kepada wartawan, Jumat (14/03/2025).

Ditambahkan Juriko, sapaan akrab Kasi Pidsus Kejari Siak, atas nama terdakwa Kaharuddin dituntut pidana penjara selama 7 tahun 6 bulan.

“Kaharuddin kami tuntut 7 tahun 6 bulan yang menjabat Kepala Pelaksana (Kalaksa) BPBD Kabupaten Siak periode 23 Maret 2022 sampai dengan 17 Mei 2024,” tambah Juriko.

Sementara itu, untuk terdakwa Alzukri sebagai Kepala Bidang Rehabilitasi dan Rekonstruksi BPBD Kabupaten Siak tahun 2022 sampai 2023 dituntut 5 tahun penjara, dan Budiman, Direktur CV Budi Dwika Karya dituntut 4 tahun dan 6 bulan penjara.

“Perbuatan para terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dakwaan Primair Penuntut Umum,” tegas Juriko.

Selain itu, sambung Juriko, ketiga terdakwa dijatuhi pidana denda untuk terdakwa Kaharuddin dijatuhi pidana denda sebesar Rp300 juta subsider 6 bulan kurungan penjara, terdakwa Alzukri dan Budiman dijatuhi pidana denda sebesar Rp200 juta subsider 6 bulan kurungan penjara.

“Ketiganya dituntut perkara tindak pidana korupsi penyalahgunaan dana penanggulangan bencana pada Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Siak Tahun Anggaran 2022 terhadap sub kegiatan belanja alat atau bahan untuk kegiatan kantor, perlengkapan dinas, sub kegiatan belanja pakaian dinas lapangan, dan sub belanja modal alat komunikasi,” terangnya.

Akibat perbuatan terdakwa, JPU menjeratnya dengan Pasal 2 ayat (1) dan 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

“Kami menuntut Kaharuddin bersama-sama dengan Alzukri dan Budiman dalam dugaan penyalahgunaan dana penanggulangan bencana pada Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Siak Tahun Anggaran 2022, mengakibatkan kerugian keuangan negara atau daerah sebesar Rp1.016.852.900,39,” ungkapnya.

“Serta tindak pidana korupsi penyalahgunaan dana penanggulangan bencana pada Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Siak Tahun Anggaran 2022 terhadap sub kegiatan belanja alat atau bahan untuk kegiatan kantor, perlengkapan dinas, sub kegiatan belanja pakaian dinas lapangan, dan sub belanja modal alat komunikasi yang merugikan negara sebesar Rp334.496.982,26,” tutupnya.

Laporan: Atok

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *