“Benar, ada tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur dengan inisial KA umur 17. Pelakunya berinisial FA dan kini ditetapkan sebagai tersangka dan ditelah dilakukan penahanan,” ucapnya.
Kompol David mengatakan bahwa pihak kepolisian telah melakukan visum terhadap korban serta melakukan pemeriksaan terhadap para saksi.
“Pada kasus ini, Polisi telah melakukan visum terhadap korban serta melakukan pemeriksaan terhadap para saksi-saksi pada tanggal 10 Agustus kemarin,” ungkapnya.