SIAK (WARTASIAK.COM) – Kasus kejahatan seksual terhadap anak di bawah umur kembali terjadi di wilayah Kabupaten Siak Provinsi Riau. Peristiwa memilukan itu terjadi tepatnya di Kecamatan Kandis. Kali ini perbuatan tercela tersebut dilakukan oleh pelaku berinisial FA (24) terhadap korban berinisial KA (17).
Terkait kejadian itu, Kapolres Siak AKBP Asep Sujarwadi. S.I.K., M.S.I melalui Kapolsek Kandis Kompol David Richardo ,S.I.K kepada wartawan, Selasa (13/08/2024) di Mapolsek Kandis membenarkan tindakan tersebut.