Kubu Afni Optimis Gugatan Petahana Ditolak MK, Ngah Indra: Kita Bicara Fakta

Siak945 Dilihat

SIAK (WARTASIAK.COM) – Sengketa Pilkada Siak yang saat ini sedang bergulir di Mahkamah Konstitusi (MK) terus menjadi perbincangan hangat di tengah masyarakat. Betapa tidak, sejak awal Siak menjadi kabupaten hingga sekarang, baru kali ini terjadi di Kabupaten Siak adanya gugatan hasil Pilkada yang dilayangkan/diajukan oleh pihak petahana alias incumbent.

Berbeda dengan daerah-daerah lain yang saat ini juga bersengketa di MK, beberapa daerah yang mengajukan sanggahan ke MK itu rata-rata pihak pemohonnya adalah kubu penantang dengan alasan adanya dugaan kecurangan yang dilakukan oleh petahana.

Namun, untuk sengketa Pilkada yang terjadi di Siak, justeru pihak petahana yang menuding KPU dan penantangnya melakukan konspirasi.

Diberitakan sebelumnya, kubu Afni-Syamsurizal yang merupakan pihak Terkait dalam perkara sengketa Pilkada Siak telah menyampaikan bantahan terhadap point-point yang dituduhkan oleh kubu petahana. Bantahan yang disampaikan oleh kubu Afni itu salah satunya adalah prihal tudingan melakukan kecurangan secara TSM bersama KPU Siak.

Selain itu, kubu Afni-Syamsurizal yang diwakili kuasa hukumya Husni Tamrin SH, MH, juga membantah dalil gugatan Pemohon/Petahana yang menuding Paslon berjargon GAS itu melakukan kecurangan berupa money politic dan pembagian sembako.

Terkait telah dibantahnya semua tudingan yang ditujukan kepada Paslon Afni-Syamsurizal itu, ketua tim koalisi yang juga ketua DPRD Siak akrab dipanggil Ngah Ige menegaskan, Pilkada bukanlah sarana/wadah untuk mencari-cari kesalahan orang lain. Apalagi jika hal-hal yang dituduhkan itu tidak berdasarkan fakta dan bukti.

“Pilkada adalah proses demokrasi yang bertujuan untuk mendapatkan calon pemimpin di daerah, bukan panggung kontestasi untuk mencari-cari kesalahan orang lain. Kami dari tim koalisi Paslon Afni-Syamsurizal juga sudah mempelajari semua tuduhan yang ditujukan kepada kami itu,” politisi muda Golkar tersebut, Jum’at (31/01/2025) siang, kepada Wartasiak.com.

Lebih lanjut politisi Muda Partai Golkar Siak itu mengatakan, dalam setiap kontestasi Pilkada, sudah pasti akan ada pihak yang kalah dan menang. Namun demikian, sangat tidak pantas jika pemenang Pilkada dianggap/dituding sebagai pelaku kecurangan.

“Kita menghormati semua proses yang bergulir di MK, karena memang hal itu dibenarkan oleh Undang-undang. Di mana pihak yang kalah dibolehkan mengajukan sanggahan/gugatan ke mahkamah. Namun harus kita garis bawahi, kemenangan GAS di Pilkada Siak bukanlah hasil dari kecurangan seperti yang dituduhkan, tapi itu semua karena dukungan rakyat. Kita bicara fakta bukan mengada-ngada,” lanjut ketua koalisi pasangan Afni-Syamsurizal.

Fakta menarik dari gugatan kubu petahana yang saat ini bergulir di MK adalah, adanya kesalahan dalam dalil gugatan yang menyebut adanya dugaan kecurangan di TPS, sehingga kubu petahana meminta agar dilakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di beberapa TPS tersebut.

Namun, dalam dalil gugatannya di MK, kubu petahana salah dalam menyebutkan jumlah TPS di Kabupaten Siak. Serta mendalilkan TPS yang ternyata tidak ada alias tidak terdapat di Kabupaten Siak, yakni TPS 49 dan TPS 20 di wilayah Kecamatan Tualang.

“Kami juga sudah mencermati isi dalil gugatan sengketa Pilkada Siak di MK, yang paling mencolok adalah soal jumlah TPS di Kabupaten Siak yang menurut mereka jumlahnya 881 TPS, padahal jumlah TPS di Kabupaten Siak adalah 829 TPS. Tentu ini akan menjadi atensi MK dalam mengambil keputusan nantinya,” sambung Ngah Indra.

Sementara itu, untuk proses penyelesaian gugatan hasil Pilkada di Provinsi Riau, MK menjadwalkan akan mengumumkan putusan terkait Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) pada tanggal 11 Februari 2025. MK sendiri dalam rencananya akan mengeluarkan putusan dismissal pada tanggal 11-13 Februari 2025 mendatang.

Putusan Dismissal tersebut nantinya akan memastikan terkait dengan daerah yang dinyatakan gugur atau ditolak gugatannya. Sedangkan putusan terakhir atau putusan akhir akan dibacakan MK pada tanggal 7 sampai 11 Maret 2025.

“Dengan adanya sejumlah kesalahan dalam dalil gugatan sengketa Pilkada Siak di MK itu, kami yakin dan optimis gugatan Pemohon akan ditolak oleh MK,” tutup ketua Koalisi BERAZAM itu.

Laporan: Atok

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *