Meski demikian, untuk memastikan siapa pemenang Pilkada Siak tahun 2024 ini, masyarakat harus menunggu pengumuman resmi hasil penghitungan suara yang ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Siak.
Terkait hal itu, KPU Kabupaten Siak berencana akan menggelar pleno hasil rekapitulasi perolehan suara Pilkada Siak pada tanggal 3 Desember mendatang. Sebagaimana dikemukakan oleh Ketua KPU Siak Said Dharma Setiawan SH.