SIAK (WARTASIAK.COM) – Menjelang akhir tahun 2025 ini, sebagian besar Pemerintah Daerah (Pemda) di Indonesia dibuat kalang-kabut oleh Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Pusat. Pasalnya, Dana Bagi Hasil (DBH) yang merupakan hak daerah dan hak rakyat ditahan/disandera hingga 50 persen oleh Kemenkeu. Seperti yang dialami oleh Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Siak.
Atas adanya pemotongan DBH secara ugal-ugalan oleh Kemenkeu Pusat itu, Pemda Siak tidak bisa menyalurkan pembayaran terhadap hak-hak rakyat yang semestinya dilunasi di tahun 2025 ini. Seperti pembayaran TPP ASN, pembayaran kegiatan/proyek fisik OPD, pembayaran gaji penghulu dan perangkat kampung, penyaluran beasiswa, pembayaran gaji guru MDA, dan lain sebagainya.
Berdasarkan informasi yang diterima Wartasiak.com, pada menjelang akhir tahun 2025 ini semestinya DBH yang disalurkan oleh Kemenkeu kepada Pemda Siak adalah sebesar Rp111 miliar. Namun anehnya, Kemenkeu Pusat hanya menyalurkan sebesar Rp55,6 miliar saja. Sedangkan sisanya yang mencapai sekitar Rp55 miliaran lagi masih ditahan/disandera oleh Kemenkeu dengan alasan yang tidak jelas.
“Pada menjelang akhir tahun 2025 ini, DBH Siak yang disalurkan oleh Kemenkeu Pusat hanya sebesar Rp55,6 miliar. Padahal semestinya DBH yang disalurkan/ditransfer sebesar Rp111 miliar. Dengan kondisi ini, kita (daerah, red) benar-benar dibuat sengsara,” ujar salah seorang pejabat Pemkab Siak kepada awak media.
Sesuai peruntukkannya, DBH yang disalurkan oleh Kemenkeu Pusat kepada daerah digunakan untuk berbagai keperluan yang dibutuhkan oleh masyarakat, seperti pembangunan infrastruktur, fasilitas pendidikan, fasilitas kesehatan, keamanan, pengembangan ekonomi lokal, bantuan sosial, dan kegiatan lainnya yang menjadi prioritas daerah.
Sungguh ironi rasanya jika DBH yang merupakan hak mutlak daerah itu tidak disalurkan sepenuhnya oleh Kemenkeu Pusat. Parahnya lagi, pemotongan DBH itu dilakukan pada menjelang akhir tahun. Akibatnya, sebagian besar kegiatan yang sudah direalisasikan di tengah masyarakat menjadi terutang alias tunda bayar.
Bahkan, akibat pemotongan DBH yang dilakukan oleh Kemenkeu Pusat itu, seluruh penghulu, perangkat kampung, Bapekam, hingga guru MDA di Kabupaten Siak berpotensi bakal tidak menerima gaji di bulan Desember 2025 ini.
Sikap APDESI Kabupaten Siak Atas Pemotongan DBH:
Pemotongan DBH yang dilakukan oleh Kemenkeu Pusat tidak hanya berimbas pada sektor ekonomi lokal saja. Bahkan lebih dari itu bisa berpotensi lumpuhnya layanan publik baik di tingkat kabupaten hingga tingkat desa/kampung.
Sebagai langkah dalam menyikapi kondisi keuangan daerah akibat pemotongan DBH itu, belum lama ini sejumlah perwakilan penghulu mendatangi Kantor Bupati Siak untuk membahas hal-hal yang berkaitan dengan penyaluran dana Siltap tahun anggaran 2025.
Alhasil, dari pertemuan yang difasilitasi oleh sejumlah pejabat Pemkab Siak itu, disepakati dana Siltap untuk seluruh kampung di Siak akan segera disalurkan. Sebagaimana dikemukakan oleh Ketua Asosiasi Pemerintahan Desa Seluruh Indonesia (Apdesi) Kabupaten Siak Suroso Hadi.
“Alhamdulillah, kemarin kami sudah menggelar rapat bersama Pemda Siak membahas soal dana Siltap 2025. Namun karena kondisi keuangan daerah yang tidak memungkinkan, maka Pemda Siak hanya mampu menyalurkan dana Siltap untuk pembayaran gaji bulan November saja, sedangkan dana Siltap untuk gaji bulan Desember belum bisa dipastikan,” terang Ketua Apdesi Kabupaten Siak Suroso Hadi, Kamis (25/12/2025) pagi, kepada Wartasiak.com.
Menyingung soal dana Penghasilan Tetap (Siltap) tahun 2025, Ketua Apdesi Siak itu dengan tegas mengatakan bahwasanya di dalam dana Siltap itu mencakup kebutuhan rakyat banyak mulai dari pembayaran gaji penghulu, perangkat, aparatur kampung, Bapekam, hingga para guru MDA.
“Dana Siltap itu kegunaannya untuk pembiayaan gaji penghulu, perangkat, aparatur kampung, Bapekam, hingga para guru MDA, bukan semata-mata untuk kebutuhan pribadi penghulu saja. Jadi apa yang diperjuangkan oleh penghulu/Kades selama ini adalah untuk kemaslahatan masyarakat banyak,” katanya lagi.
Berikut point penting yang dihasilkan dari pertemuan/rapat penghulu bersama Pemda Siak terkait dana Siltap 2025:
1. Karena kondisi keuangan daerah, Sekretaris BKD Siak menyampaikan bahwa pencairan keuangan kampung hanya Siltap bulan November 2025 saja. Sedangkan untuk Siltap bulan Desember dan non Siltap tahap 4 dan DBH pajak tahap 3 masih menunggu dana transfer dari pusat.
2. Jika pada akhirnya Siltap bulan Desember, non Siltap tahap 4 dan dana bagihasil pajak tahap 3 terjadi tunda salur, maka Pemerintah Kampung (Pemkam) diinstruksikan supaya mencatatkan pada laporan keuangan kampung sebagai utang serta memasukannya ke APBKam tahun anggaran 2026.
3. Dengan kondisi keuangan yang sangat sulit akibat transfer dana pusat ke daerah yang berakibat pada minimnya dana operasional pemerintah kampung, maka DPC Apdesi Kabupaten Siak mengambil langkah untuk 122 kampung bekerja dan melayani masyarakat dari hari Senin s/d Kamis dari pukul 08.00 s/d pukul 12.00 WIB, sedangkan hari Jum’atnya work from home (bekerja dari rumah).
4. Jika sampai dengan tanggal 31 Desember 2025 Pemerintah Pusat (Kemenkeu) belum menunaikan kewajiban yang merupakan hak daerah sehingga terjadi tunda bayar, maka DPC Apdesi Kabupaten Siak yang terdiri dari penghulu, perangkat, unsur staff, dan forum Bapekam, akan melakukan aksi duduk dan diam di halaman kantor bupati Siak.
Dana Siltap yang merupakan hak Pemerintah Kampung itu adalah bagian dari cakupan DBH yang disalurkan oleh Kemenkeu Pusat kepada daerah. Dengan demikian, jika DBH daerah dipangkas/disunat, maka efeknya akan berimbas pada tersendatnya penyaluran dana Siltap ke desa/kampung.
“Jika kondisi seperti ini terjadi berlarut-larut, tidak menutup kemungkinan nantinya pelayanan publik di tingkat daerah maupun tingkat kampung akan lumpuh. Kita berharap dan berdoa semoga kondisi keuangan daerah kita bisa segera membaik,” tutup Suroso Hadi.
Laporan: Atok







