SIAK (WARTASIAK.COM) – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Siak Provinsi Riau, menggelar kegiatan pertemuan bersama yang dikemas dalam acara diskusi Forum Konsultasi Publik (FKP) Standar Pelayanan Kejaksaan Negeri Siak. Kegiatan yang berlangsung selama sekitar Dua jam itu digelar di Aula Kantor Kejari Siak, Senin (05/08/2024) sore kemarin.
Acara tersebut dihadiri dan dibuka oleh Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Siak Moch Eko Joko Purnomo SH, MH, didampingi seluruh Kepala Seksi (Kasi), yakni Kasi Datun, Kasi Pidsus, Kasi Pidum, Kasi Intelijen, Kasi PB3R, dan Kasubagbin.
Juga turut hadir Asisten III Setdakab Siak selaku Plt Kadisdik Siak H Rozi Chandra, perwakilan unsur Forkopimda, perwakilan BUMD, sejumlah Kepala Sekolah (Kepsek), dan sejumlah awak media (insan pers, red).
Pada kesempatan tersebut, Kajari Siak Moch Eko Joko Purnomo SH, MH menyebutkan, digelarnya FKP ini sebagai sarana diskusi untuk menampung saran dan masukan yang disampaikan oleh elemen masyarakat, baik dari pihak sekolah, pihak BUMD, maupun dari pejabat pemerintah.
“FKP ini digelar dengan tujuan untuk sharing dan evaluasi terhadap kebijakan yang telah dibuat/dilakukan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Siak. Saran dan masukan yang disampaikan pada FKP ini nantinya akan menjadi bahan evaluasi kami untuk meningkatkan mulu pelayanan ke depan, khususnya yang berkaitan dengan pelayanan publik,” tegas Kajari Moch Eko Joko Purnomo, di hadapan para peserta yang hadir.
Disamping itu, digelarnya FKP juga dalam rangka melaksanakan kewajiban sebagai penyelenggara pelayanan publik, sebagai bentuk peran serta masyarakat dalam menyelenggarakan pelayanan publik sesuai dengan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PermenPAN-RB) Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2027 Tentang Pedoman Penyelenggaraan Forum Konsultasi Publik di lingkungan unit penyelenggara pelayanan publik.
Pada acara tersebut, juga dibuka sesi tanya-jawab antara peserta yang hadir dengan pihak Kejari Siak.
Kajari Moch Eko Joko Purnomo juga sempat memaparkan sejumlah program kerja yang telah direalisasikan oleh Kejari Siak, di antaranya adalah Pelayanan Jaksa Masuk Sekolah (JMS), Pelayanan Konsultasi Hukum, Pelayanan Pendampingan Hukum, Pelayanan Pengembalian Barang Bukti (BB), Pelayanan E-Tilang, dan Pelayanan PTSP.
Khusus pelayanan JMS, sejauh ini sudah cukup banyak sekolah di wilayah Kabupaten Siak yang dikunjungi oleh Kejari Siak untuk diberikan pemahaman hukum, terutama yang berkaitan dengan upaya pencegahan bullying di sekolah.
“Terkait JMS, sudah 10 sekolah yang kami datangi/kunjungi di tahun 2023, dan 6 sekolah di tahun 2024 ini,” lanjut Kajari Moch Eko.
Sementara itu, inovasi terbaru yang dibuat oleh Kejari Siak saat ini adalah menyediakan mobil antar-jemput saksi. Operasional mobil antar-jemput saksi itu sebagai fasilitas yang disediakan untuk memudahkan proses pemeriksaan saksi dalam kasus hukum.
Kajari juga membeberkan terkait sejumlah kasus yang sudah ditangani selama tahun 2024 ini yang berkenaan dengan masalah anak, baik kasus pelecehan anak bawah umur maupun kasus tindak kekerasan terhadap anak bawah umur.
“Hingga memasuki bulan Agustus 2024 ini, sudah ada sekitar 90-an kasus yang berkaitan dengan anak. Ke depan program Jaksa Masuk Sekolah (JMS) akan kami galakkan lagi,” tutup Kajari Siak itu.
Penulis: Atok