Jelang Sidang Dismissal MK, DR Afni Beri Tanggapan Santai: Siap Jika Lanjut ke Pembuktian

Siak846 Dilihat

SIAK (WARTASIAK.COM) – Sengketa Pilkada Siak yang saat ini sedang bergulir di Mahkamah Konstitusi (MK) terus menjadi perbincangan hangat di tengah masyarakat. Betapa tidak, sejak awal Siak menjadi kabupaten hingga sekarang, baru kali ini terjadi di Kabupaten Siak adanya gugatan hasil Pilkada yang dilayangkan/diajukan oleh pihak petahana alias incumbent.

Berbeda dengan daerah-daerah lain yang saat ini juga bersengketa di MK, beberapa daerah yang mengajukan sanggahan ke MK itu rata-rata pihak pemohonnya adalah kubu penantang dengan alasan adanya dugaan kecurangan yang dilakukan oleh petahana.

Namun, untuk sengketa Pilkada yang terjadi di Siak, justeru pihak petahana yang menuding KPU dan penantangnya melakukan konspirasi.

Diberitakan sebelumnya, kubu Afni-Syamsurizal yang merupakan pihak Terkait dalam perkara sengketa Pilkada Siak telah menyampaikan bantahan terhadap point-point yang dituduhkan oleh kubu petahana. Bantahan yang disampaikan oleh kubu Afni itu salah satunya adalah prihal tudingan melakukan kecurangan secara TSM bersama KPU Siak.

Selain itu, kubu Afni-Syamsurizal yang diwakili kuasa hukumya Husni Tamrin SH, MH, juga membantah dalil gugatan Pemohon/Petahana yang menuding Paslon berjargon GAS itu melakukan kecurangan berupa money politic dan pembagian sembako.

Mahkamah Konstitusi (MK) akan membacakan putusan gugur tidaknya suatu perkara atau putusan Dismissal untuk perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) gubernur, bupati, dan wali kota atau sengketa Pilkada serentak tahun 2024 pada tanggal 4 – 5 Februari 2025 pekan depan.

Pembacaan putusan Dismissal ini lebih cepat dibanding jadwal yang telah ditentukan sebelumnya. Berdasarkan Peraturan MK Nomor 14 Tahun 2024, putusan dismissal semula direncanakan dibacakan pada tanggal 11 – 13 Februari 2025.

Tanggapan Santai DR Afni Z Jelang Putusan Dismissal MK:

Calon Bupati Siak terpilih DR Afni Z, memberikan tanggapan santai menjelang dibacakannya putusan Dismissal Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilkada Siak yang rencananya akan dibacakan oleh Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) pada tanggal 4 – 5 Februari 2025 mendatang.

DR Afni mengakui saat ini cukup banyak masyarakat maupun relawan yang menanyakan terkait persiapan kubu Afni-Syamsurizal dalam menghadapi sidang lanjutan sengketa Pilkada Siak di MK. DR Afni sendiri yakin dan optimis sidang lanjutan di MK nantinya akan membawa kabar baik bagi seluruh masyarakat Kabupaten Siak.

“Insya Allah MK akan membacakan putusan Dismissal sengketa Pilkada Siak pada 4 – 5 Februari 2025 mendatang. Kita bersyukur putusan Dismissal bisa lebih dipercepat dari jadwal semula yang direncanakan,” tegas DR Afni, Jum’at (31/01/2025) siang, kepada Wartasiak.com.

Lebih lanjut dikatakan tokoh Muslimat NU kelahiran tahun 1985 itu, jika nantinya perkara perselisihan hasil Pilkada Siak berlanjut pada tahap sidang pembuktian pokok perkara, maka kubu Afni-Syamsurizal bersama kuasa hukumnya sudah sangat siap untuk memberikan jawaban serta menghadirkan bukti-bukti di hadapan hakim.

“Syukur-syukur sidang sengketa Pilkada Siak ini selesai/berhenti pada tahap putusan Dismissal. Namun jika harus berlanjut hingga ke tahap pembuktian pokok perkara, kami sangat siap untuk menghadirkan bukti-bukti,” tutupnya.

Sementara itu, di tempat terpisah Ketua Tim Koalisi Berazam yang juga Ketua DPRD Siak Indra Gunawan SE, mengaku sangat yakin dan optimis sengketa Pilkada Siak yang tengah bergulir di MK ini akan membawa kebaikan dan kemenangan bagi kubu Afni-Syamsurizal.

“Kami yakin dan optimis sengketa Pilkada Siak yang bergulir di MK ini akan membawa kebaikan dan kemenangan bagi kubu Afni-Syamsurizal. Kita sudah melihat bagaimana pihak Pemohon menyampaikan dalil-dalilnya di MK yang semua itu terkesan tidak sesuai fakta. Kami ini kubu penantang, jadi sangat tidak mungkin bisa melakukan kecurangan seperti yang dituduhkan itu,” papar Indra Gunawan yang akrab disapa Ngah Ige.

Fakta menarik dari gugatan kubu petahana yang saat ini bergulir di MK adalah, adanya tudingan yang menyebutkan telah terjadi kecurangan di TPS, sehingga kubu petahana meminta agar dilakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di beberapa TPS tersebut.

Namun, dalam dalil gugatannya di MK, kubu petahana terkesan ngawur/salah dalam menyebutkan jumlah TPS di Kabupaten Siak. Serta mendalilkan TPS yang ternyata tidak ada alias tidak terdapat di Kabupaten Siak, yakni TPS 49 dan TPS 20 di wilayah Kecamatan Tualang.

“Kami juga sudah mencermati isi dalil gugatan sengketa Pilkada Siak di MK, yang paling mencolok adalah soal jumlah TPS di Kabupaten Siak yang menurut mereka jumlahnya 881 TPS, padahal jumlah TPS di Kabupaten Siak adalah 829 TPS. Tentu ini akan menjadi atensi MK dalam mengambil keputusan nantinya,” tutup Ngah Indra.

Laporan: Atok

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *