Jelang Pencoblosan Pilkada Siak, Paslon Nomor 3 Guyur Warga Tualang dengan Beras

Cabup Siak382 Dilihat

Terkait hal itu, Ketua Badan pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Siak Zulfadli Nugraha menjelaskan bahwa pembagian/penyaluran beras tersebut boleh selagi ada kupon bazar atau pasar murahnya.

“Boleh jika dibagi dalam bentuk bazar atau pasar murah,” sebut Zulfadli Nugraha, Senin (18/11/2024) sore, kepada awak media.

Namun demikian, yang jadi pertanyaan publik apakah ada transaksinya pada pasar murah tersebut?. Dan apakah dibolehkan ada gambar paslon dan ajakan mencoblos pada beras yang dibagikan?.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *