Terkait hal itu, Ketua Badan pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Siak Zulfadli Nugraha menjelaskan bahwa pembagian/penyaluran beras tersebut boleh selagi ada kupon bazar atau pasar murahnya.
“Boleh jika dibagi dalam bentuk bazar atau pasar murah,” sebut Zulfadli Nugraha, Senin (18/11/2024) sore, kepada awak media.
Namun demikian, yang jadi pertanyaan publik apakah ada transaksinya pada pasar murah tersebut?. Dan apakah dibolehkan ada gambar paslon dan ajakan mencoblos pada beras yang dibagikan?.