Jelang Pencoblosan Pilkada Siak, Paslon Nomor 3 Guyur Warga Tualang dengan Beras

Cabup Siak383 Dilihat

Berdasarkan aturan bahwa kampanye dengan pasar murah diperbolehkan asal tidak lebih dari Rp100 ribu. Kemudian juga harus ada transaksi dan menurut informasi beras 5 kg itu berharga Rp10 ribu melalui kupon.

Selain itu dalam aturannya yang boleh ada memuat gambar paslon dan ajakan hanyalah pada bahan kampanye seperti pakaian atau asesoris. Sedangkan beras itu bukanlah bahan kampanye melainkan termasuk dalam kategori sembilan bahan pokok (Sembako).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *