“Iya, mulai tanggal 29 Agustus hingga 4 September ini kami melakukan penelitian persyaratan administrasi. Dan hari ini kami masih melakukan verifikasi faktual,” jelas Dedi Kurniawan, Senin (02/09/2024) malam, saat dikonfirmasi Wartasiak.com.
Setelah dilakukan verifikasi faktual, pihak KPU Siak akan menyampaikan/mengumumkan hasil verifikasi kepada masing-masing Bacalon. Bilamana didapati adanya berkas persyaratan yang kurang, maka Bacalon diberi waktu selama Tiga hari untuk memperbaiki/melengkapi.