Jangan Kaget Jika Ada yang tak Lolos, KPU Siak Mulai Verifikasi Berkas Bacalon

Siak984 Dilihat

SIAK (WARTASIAK.COM) – Pasca dibukanya pendaftaran Bakal Calon (Bacalon) peserta Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Siak 2024 pada pekan lalu. Pekan ini Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Siak mulai melakukan verifikasi terhadap seluruh berkas persyaratan yang diajukan oleh masing-masing Bacalon.

Sesuai jadwal dan tahapan Pilkada serentak 2024, sehari pasca ditutupnya pendaftaran Bacalon, pihak KPU langsung melakukan verifikasi berkas. Sebagaimana dikemukakan oleh Ketua KPU Siak Said Dharma Setiawan SH, melalui Ketua Divisi Teknis Dedi Kurniawan S.Pd.

“Iya, mulai tanggal 29 Agustus hingga 4 September ini kami melakukan penelitian persyaratan administrasi. Dan hari ini kami masih melakukan verifikasi faktual,” jelas Dedi Kurniawan, Senin (02/09/2024) malam, saat dikonfirmasi Wartasiak.com.

Setelah dilakukan verifikasi faktual, pihak KPU Siak akan menyampaikan/mengumumkan hasil verifikasi kepada masing-masing Bacalon. Bilamana didapati adanya berkas persyaratan yang kurang, maka Bacalon diberi waktu selama Tiga hari untuk memperbaiki/melengkapi.

“Pada tanggal 5-6 September, kami akan menyampaikan pemberitahuan hasil penelitian persyaratan administrasi. Selanjutnya pada tanggal 6-8 September perbaikan dan penyerahan perbaikan persyaratan administrasi, sekaligus pengajuan calon pengganti jika ada Bacalon yang ingin diganti,” lanjut Dedi.

Bersamaan dengan tahapan perbaikan persyaratan administrasi, pihak KPU Siak juga melakukan penelitian terhadap berkas perbaikan yang diajukan oleh masing-masing Bacalon. Di mana waktunya selama sepekan mulai tanggal 6 hingga 14 September.

Setelah semua berkas diverifikasi, selanjutnya KPU Siak akan mengumumkan hasil verifikasi tersebut yakni pada tanggal 13-14 September 2024.

“Saat ini kami belum bisa menyampaikan terkait berkas tersebut. Nanti kalau sudah tiba waktunya (masuk ke tahapan, red), baru kami umumkan hasilnya,” tutup Dedi.

Dengan demikian, bagi masing-masing Bacalon yang bilamana ada berkas persyaratan yang nantinya dianggap tidak memenuhi syarat (tidak lolos, red) pada saat diumumkannya hasil verifikasi berkas oleh KPU, diharapkan agar tidak terkejut/kaget ataupun kesal. Sebab sebelum diumumkan, telah diberi waktu untuk perbaikan atau melengkapi.

Adapun untuk tahapan penetapan Pasangan Calon (Paslon), akan dilakukan oleh KPU Siak pada tanggal 22 September mendatang. Selanjutnya akan dilakukan pengundian/pencabutan nomor urut Paslon pada tanggal 23 September 2024.

Penulis: Atok

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *