C. BIDANG KEPEMUDAAN DAN OLAHRAGA
1. Menyediakan anggaran khusus Kepemudaan dan Olahraga.
2. Meningkatkan kompetensi pemuda dan pengembangan kapasitas kepemudaan sebagai agen pembangunan.
3. Pembentukan dan pengembangan kelompok-kelompok kepemudaan sebagai media penyaluran minat dan bakat dan sosialisasi terhadap bahaya penyalahgunaan narkotika dan obat-obat terlarang lainnya sejak dini.
4. Peningkatan kapasitas sarana dan prasarana olah raga yang menunjang pencapaian prestasi agar mampu bersaing tingkat regional, nasional maupun internasional guna mewujudkan atlit-atlit berprestasi pada kompetisi tingkat nasional maupun internasional secara sistematis, terpadu, berjenjang, dan berkelanjutan.
5. Pembinaan olahraga dan memberikan reward kepada atlit yang berprestasi.