B. BIDANG KESEHATAN
1. Standarisasi pelayanan kesehatan bagi masyarakat guna memberikan layanan yang lebih adil, merata dan bermutu dengan berbasis Universal Health Coverage (UHC).
2. Meningkatkan sarana dan prasarana di setiap Puskesmas, disesuaikan dengan jumlah penduduk di kecamatan masing-masing.
3. Meningkatkan kesejateraan paramedis (Dokter Spesialis, Dokter, Perawat, Bidan, Tenaga Bantuan Medis (TBM), Tenaga Kerja Sukarela (TKS) dan Tenaga honorer).
4. Meningkatkan pelayanan kesehatan di Kampung-Kampung terpencil secara periodic dengan menyediakan ambulance khusus dan paramedic guna pencegahan, pemberantasan penyakit menular, perbaikan gizi masyarakat dan menurunkan angka stunting pada balita.
5. Menurunkan angka kematian ibu dan bayi pada saat persalinan.