B. BIDANG HUKUM DAN KEAMANAN
1. Merancang dan membuat perda yang benar-benar memberi manfaat bagi pembangunan Kabupaten Siak, dengan tetap memperhatikan undang-undang yang lebih tinggi.
2. Mendukung dan mendorong institusi penegak hukum, dalam menerapkan hukum seadil-adilnya.
Sumber: Rilis Tim