MISI – 5
A BIDANG PELAYANAN MASYARAKAT DAN PENINGKATAN SUMBER DAYA APARATUR DAERAH.
1. Menciptakan standar pelayanan bagi masyarakat, dengan prinsip cepat, ramah, dan bebas dari pungutan liar.
2. Menempatkan aparatur pemerintahan sesuai dengan kemampuan, pendidikan, dan kompetensi yang dimiliki, termasuk Meningkatkan SDM Aparatur Pemerintah.
3. Penegakan disiplin aparatur pemerintahan yang akan dilakukan secara berkelanjutan guna peningkatan pelayanan kepada masyarakat.
4. Meningkatkan kesejahteraan pegawai negeri, aparatur desa dan tenaga honorer.
5. Meningkatkan Alokasi Dana Desa (ADD).
6. Percepatan pemekaran Kecamatan dan Kampung sesuai amanat Undang-Undang.
7. Meningkatkan peran pemerintah dalam menyelesaikan persengketaan lahan masyarakat.