“Pada Pilkada sebelumnya ASN dilarang ikut hadir di titik kampanye, namun perkembangan dan dinamika berubah karena ASN memiliki hak pilih dan boleh hadir sebagai mana yang diserukan Mendagri,” ujarnya.
Meskipun demikian, Bawaslu tetap melarang untuk kepentingan pencegahan pelanggaran Pemilu. Pelarangan itu bukan berarti menantang Mendagri, melainkan hanya ingin mencegah.
“Hanya untuk meminimalisasi terjadinya pelanggaran, agar tidak ada pelanggaran yang TSM, karena jika dibiarkan tidak ada jaminan mereka untuk bertindak adil,” katanya.