Ia menegaskan, pelarangan itu berdasarkan UU nomor 10 tahun 2016 tentang pemlihan gubernur-wakil gubernur, bupati -wakil bupati, walikota-wakil walikota, UU merupakan perangkat aturan tertinggi dalam hukum di mana peraturan tidak boleh bertentangan dengan UU. Dalam UU itu tidak hanya ASN yang dilarang melainkan juga karyawan BUMD, BUMN dan Kepala Desa/lurah serta perangkat desa.
Tujuan pelarangan ASN dan honorer hadir di kampanye Paslon untuk mencegah pelanggaran Pemilu yang sifatnya Terstruktur Sistematis dan Masif (TSM). Jika tidak dilarang dengan tegas bisa saja ASN berbondong-bondong hadir di kampanye Paslon tertentu.