Ingat, Bawaslu Larang ASN, Honorer, dan Perangkat Kampung Hadiri Kampanye

Cabup Siak410 Dilihat

SIAK (WARTASIAK.COM) – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Siak tetap melarang ASN dan honorer untuk hadir di titik kampanye calon bupati, calon wakil bupati atau tim sukses pasangan calon bupati -wakil bupati pada tahapan Pilkada serentak 2024. Pelarangan itu sudah disampaikan melalui surat resmi kepada Pemkab Siak sejak sebelum masa kampanye.

“Kami sudah bersurat langsung kepada Bupati sebelum beliau cuti, jika perlu untuk menguatkan kembali kami akan menyati kembali Pjs Bupati Siak,” ujar Ketua Bawaslu Siak Zulfadli Nugraha, pada sesi konferensi pers, Senin (14/10/2024) di kantor Bawaslu.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *