“Untuk konfirmasi lebih jelas bisa ditanya ke Kadis langsung,” jawab Febriyeni, Rabu (28/08/2024) lalu.
Berdasarkan informasi yang sempat diterima awak media, terkait SK perpanjangan masa jabatan penghulu itu sudah disampaikan oleh DPMK ke Bupati Siak, namun belum diketahui secara pasti apakah SK tersebut sudah diteken/ditandatangai oleh Bupati Siak H Alfedri atau belum.
Atas tak kunjung diserahkannya SK perpanjangan masa jabatan penghulu di Kabupaten Siak itu, sempat muncul asumsi/anggapan yang menduga seolah SK tersebut berkemungkinan baru akan diserahkan saat mendekati hari H pencoblosan Pilkada. Benarkah demikian?.