Hingga Jelang Pilkada, SK Penghulu di Siak tak Kunjung Dibagikan oleh Bupati, Ada Apa?

Siak550 Dilihat

Atas berlakunya Undang-undang Nomor 3 Tahun 2024 Tentang Desa tersebut, sejumlah daerah di Indonesia telah menerapkannya dengan memperpanjang masa jabatan Kades melalui Surat Keputusan (SK) yang dikeluarkan oleh Pemerintah Daerah (Pemda) setempat yang diteken/ditandatangani oleh Kepala Daerah.

Namun anehnya, untuk di wilayah Kabupaten Siak Provinsi Riau, SK Perpanjangan masa jabatan penghulu tak kunjung dibagikan/diserahkan oleh Bupati. Padahal dalam waktu dekat ini sudah memasuki musim politik yakni Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2024.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *