Atas berlakunya Undang-undang Nomor 3 Tahun 2024 Tentang Desa tersebut, sejumlah daerah di Indonesia telah menerapkannya dengan memperpanjang masa jabatan Kades melalui Surat Keputusan (SK) yang dikeluarkan oleh Pemerintah Daerah (Pemda) setempat yang diteken/ditandatangani oleh Kepala Daerah.
Namun anehnya, untuk di wilayah Kabupaten Siak Provinsi Riau, SK Perpanjangan masa jabatan penghulu tak kunjung dibagikan/diserahkan oleh Bupati. Padahal dalam waktu dekat ini sudah memasuki musim politik yakni Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2024.