“Terkait sanksi bagi ASN dan Kades yang terlibat politik praktis dan melanggar Pasal 71 UU Nomor 10 Tahun 2016 Tentang Pilkada, bisa dikenai ancaman denda dan pidana (kurungan, red), sebagaimana tercantum pada Pasal 188 UU Nomor 10 Tahun 2016,” tegas Zulfadli.
Mengintip Rawannya Keterlibatan ASN dan Penghulu di Pilkada Siak 2024:
Dalam setiap helat Pilkada, kerap terdengar suara-suara sumbang di tengah masyarakat yang mengaitkan adanya dugaan dan indikasi keterlibatan ASN dan penghulu dalam upaya menarik simpati masyarakat guna memenangkan salah satu calon/kandidat.