Menyinggung soal larangan keterlibatan Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Penghulu dalam kancah/arena Pilkada, Ketua Bawaslu Kabupaten Siak itu memaparkan beberapa point penting yang terkandung dalam Undang-undang (UU) Nomor 10 Tahun 2016 Tentang Pilkada.
“Larangan keterlibatan ASN dan Kades dalam ranah politik praktis sudah dijelaskan dalam Pasal 71 UU Nomor 10 Tahun 2016 Tentang Pilkada, dan UU ASN Nomor 20 Tahun 2023,” lanjut Zulfadli Nugraha.