Sementara itu Ketua KPU Provinsi Riau, Rusidi Rusdan mengatakan, ada waktu 3 x 24 jam jika ada pihak yang menggugat hasil Pilkada tersebut ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Sementara itu, saksi pasangan calon nomor urut 3 Syamsuar-Mawardi M Saleh, menyatakan menerima dengan lapang dada.
“Setelah mengikuti dan mencermati hasil rekapitulasi hasil penghitungan suara tingkat provinsi pada pilkada gubernur dan wakil gubernur Riau, kami atas nama paslon nomor urut 3 bapak Syamsuar dan Buya Mawardi M Saleh, pada hakikatnya pesta demokrasi untuk pemilihan gubernur dan wakil gubernur Riau dimenangkan oleh pasangan calon nomor urut 1,” kata Toni Werdiansyah, saksi pasangan nomor urut 3.