Adapun saran dan masukan yang bisa disampaikan oleh masyarakat kepada PPS tersebut adalah terkait data yang tercantum dalam DPS, seperti bila ditemukan nama pemilih ganda, ataupun nama pemilih yang tidak sesuai dengan alamat domisili yang bersangkutan. Termasuk juga bila didapati adanya calon pemilih yang tidak terdata (tercoklit, red).
“Kepada seluruh jajaran PPS yang ada di seluruh kampung diharapkan mulai hari ini mereka menempelkan pengumuman DPS, agar bilamana ditemukan data yang tidak sesuai di dalam DPS, bisa secepatnya dilakukan perbaikan data,” tutup Moh Royani.