“Hari Sabtu kemarin salinan DPS sudah kami distribusikan ke seluruh PPK untuk diteruskan/disampaikan ke PPS yang ada di masing-masing kampung,” terang Moh Royani, Ahad (18/08/2024) sore, kepada Wartasiak.com.
Dengan telah didistribusikannya salinan DPS Pilkada Siak 2024 itu, hari ini seluruh jajaran PPS akan mengumumkannya ke masyarakat melalui penempelan DPS di papan pengumuman yang ada di Kantor Penghulu.
“Hari ini serentak seluruh PPS menempel pengumuman DPS di papan pengumuman Kantor Penghulu. DPS wajib diumumkan selama 10 hari yakni mulai tanggal 18 hingga 27 Agustus, dan selama itu pula masyarakat bisa menyampaikan masukan dengan mengisi form yang tersedia, yang nantinya bisa disampaikan kepada PPS terdekat,” lanjut Moh Royani.