Hari Ini KPU Umumkan DPS Pilkada Siak 2024 di Seluruh Kampung

Siak782 Dilihat

SIAK (WARTASIAK.COM) – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Siak Provinsi Riau, mulai mengumumkan data Daftar Pemilih Sementara (DPS) untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak tahun 2024.

Pendistribusian salinan DPS hasil Coklit yang telah dilakukan pada beberapa waktu lalu juga telah disampaikan kepada seluruh jajaran Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) yang ada di seluruh kecamatan se-Kabupaten Siak. Sebagaimana dikemukakan oleh Ketua KPU Siak Said Dharma Setiawan SH, melalui Koordinator Divisi (Kordiv) Data Moh Royani S.IP.

“Hari Sabtu kemarin salinan DPS sudah kami distribusikan ke seluruh PPK untuk diteruskan/disampaikan ke PPS yang ada di masing-masing kampung,” terang Moh Royani, Ahad (18/08/2024) sore, kepada Wartasiak.com.

Dengan telah didistribusikannya salinan DPS Pilkada Siak 2024 itu, hari ini seluruh jajaran PPS akan mengumumkannya ke masyarakat melalui penempelan DPS di papan pengumuman yang ada di Kantor Penghulu.

“Hari ini serentak seluruh PPS menempel pengumuman DPS di papan pengumuman Kantor Penghulu. DPS wajib diumumkan selama 10 hari yakni mulai tanggal 18 hingga 27 Agustus, dan selama itu pula masyarakat bisa menyampaikan masukan dengan mengisi form yang tersedia, yang nantinya bisa disampaikan kepada PPS terdekat,” lanjut Moh Royani.

Adapun saran dan masukan yang bisa disampaikan oleh masyarakat kepada PPS tersebut adalah terkait data yang tercantum dalam DPS, seperti bila ditemukan nama pemilih ganda, ataupun nama pemilih yang tidak sesuai dengan alamat domisili yang bersangkutan. Termasuk juga bila didapati adanya calon pemilih yang tidak terdata (tercoklit, red).

“Kepada seluruh jajaran PPS yang ada di seluruh kampung diharapkan mulai hari ini mereka menempelkan pengumuman DPS, agar bilamana ditemukan data yang tidak sesuai di dalam DPS, bisa secepatnya dilakukan perbaikan data,” tutup Moh Royani.

Penulis: Atok

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *