s. berhenti dari jabatan pada badan usaha milik negara atau badan usaha milik daerah sejak ditetapkan sebagai calon.
(3) Syarat setiap warga berhak memperoleh kesempatan yang sama untuk mencalonkan diri dan dicalonkan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan warga negara yang tidak memiliki kewarganegaraan selain warga negara Indonesia.
(4) Selain persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) Calon Gubernur dan Calon
Wakil Gubernur, Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati, serta Calon Walikota dan Calon Wakil Walikota harus memenuhi syarat: