(5) Ketentuan mengenai formulir Model BB.PERNYATAAN.CALON.KWK sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) huruf a tercantum dalam Lampiran VIII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Komisi ini.
(6) Ketentuan mengenai formulir Model BB.RIWAYAT.HIDUP.KWK sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
huruf e tercantum dalam Lampiran IX yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Komisi ini.
Penulis: Atok