g. naskah visi, misi, dan program Pasangan Calon.
(3) Selain dokumen persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Calon Gubernur dan Calon Wakil
Gubernur, Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati, serta Calon Walikota dan Calon Wakil Walikota harus
menyampaikan surat keterangan sehat jasmani dan rohani.
(4) Surat keterangan catatan kepolisian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b angka 4 dikeluarkan oleh Kepolisian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.