3. KTP-el dengan NIK;
e. daftar riwayat hidup calon menggunakan formulir Model BB.RIWAYAT.HIDUP.KWK yang dibuat dan ditandatangani:
1. oleh calon perseorangan; atau
2. calon yang diusulkan dari Partai Politik Peserta Pemilu atau Gabungan Partai Politik Peserta
Pemilu oleh calon, Pimpinan Partai Politik Peserta Pemilu atau Pimpinan Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu;
f. pas foto terbaru Calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur, Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati,
serta Calon Walikota dan Calon Wakil Walikota; dan