Hari Ini KPU Siak Umumkan Pendaftaran Paslon, Ini Syarat yang Wajib Dilengkapi

Siak1045 Dilihat

3. KTP-el dengan NIK;

e. daftar riwayat hidup calon menggunakan formulir Model BB.RIWAYAT.HIDUP.KWK yang dibuat dan ditandatangani:

1. oleh calon perseorangan; atau

2. calon yang diusulkan dari Partai Politik Peserta Pemilu atau Gabungan Partai Politik Peserta
Pemilu oleh calon, Pimpinan Partai Politik Peserta Pemilu atau Pimpinan Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu;

f. pas foto terbaru Calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur, Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati,
serta Calon Walikota dan Calon Wakil Walikota; dan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *