d. mengundurkan diri sebagai calon terpilih anggota DPR, DPD, atau DPRD bagi calon yang berstatus sebagai calon terpilih anggota DPR, DPD, atau DPRD tetapi belum dilantik.
Dokumen Persyaratan Calon:
(1). Pendaftaran Pasangan Calon disertai dengan penyampaian kelengkapan dokumen persyaratan.
(2). Dokumen persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat
meliputi:
(a). Surat pernyataan, yang dibuat dan ditandatangani oleh calon sendiri, sebagai bukti pemenuhan syarat calon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (2) huruf a, huruf b, huruf f, huruf m,
huruf n, huruf o, huruf p, huruf q, huruf r, huruf s, Pasal 14 ayat (3), Pasal 14 ayat (4) huruf a dan huruf d, serta sebagai bukti pernyataan bersedia dipublikasikan informasinya sepanjang tidak
bertentangan dengan peraturan perundang-undangan, menggunakan formulir Model BB. PERNYATAAN. CALON. KWK;