SIAK (WARTASIAK.COM) – Sesuai jadwal dan tahapan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak tahun 2024, hari ini Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyampaikan pengumuman pendaftaran bagi seluruh rakyat Indonesia yang ingin maju sebagai peserta/kontestan Pilkada 2024.
Terkait jadwal dan tahapan Pilkada serentak 2024, Ketua KPU Kabupaten Siak Said Dharma Setiawan SH, melalui Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Dedi Kurniawan S.Pd menyebutkan, mulai tanggal 24 hingga 26 Agustus akan diumumkan pendaftaran Paslon.
“Iya, mulai hari ini pukul 00:00 WIB KPU Kabupaten Siak akan mengumumkan pendaftaran Paslon. Bagi para Bakal Calon (Bacalon) yang ingin mendaftarkan diri sebagai peserta Pilkada Siak bisa mengakses pengumumannya melalui link website yang disediakan, atau bisa juga langsung datang ke Kantor KPU Siak jika ada hal-hal yang perlu ditanyakan,” terang Dedi Kurniawan S.Pd, Sabtu (24/08/2024) pagi, kepada Wartasiak.com.
Dijelaskannya juga, tahapan pengumuman pendaftaran Paslon itu sesuai/berdasarkan dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 8 Tahun 2024.
Berikut beberapa point penting (persyaratan, red) yang harus dilengkapi oleh Bacalon yang akan mendaftar sebagai peserta Pilkada:
– Persyaratan Calon Pasal 14: