Hanya Diberi Waktu 5 Hari, Honorer Siak Wajib Lengkapi Berkas PPPK Paruh Waktu

Siak585 Dilihat

SIAK (WARTASIAK.COM) – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Siak melalui Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM), telah merilis nama-nama tenaga honorer (non-ASN, red) yang diusulkan menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu.

Berdasarkan data/lampiran yang diterima Wartasiak.com, terdapat ribuan nama calon PPPK Paruh Waktu dari berbagai Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang ada di lingkungan Pemkab Siak. Adapun jumlah calon PPPK paruh waktu yang paling terbanyak adalah untuk jabatan layanan operator dan operasional teknis.

Seluruh calon PPPK paruh waktu yang namanya tercantum pada pengumuman BKN itu, hari ini mulai melengkapi berkas persyaratan untuk mendapatkan Nomor Induk PPPK paruh waktu. Salah satu berkas persyaratan yang wajib dilengkapi adalah SKCK dan surat keterangan sehat dari rumah sakit atau Puskesmas.

“Malam tadi kami menerima informasi/pengumuman terkait calon PPPK paruh waktu itu. Dalam pengumumannya tercantum tenggat waktu perlengkapan berkas persyaratan selama 5 hari,” ujar salah seorang honorer Siak, Kamis (11/09/2025) pagi.

Dengan tenggat waktu yang hanya Lima hari itu, sebagian besar honorer merasa cemas bilamana dalam waktu Lima hari itu mereka belum bisa melengkapi berkas. Mereka khawatir nantinya nama mereka akan dicoret dari daftar calon PPPK paruh waktu.

“Yang bikin kami cemas karena waktunya cuma Lima hari untuk melengkapi pemberkasan. Kami berharap tidak ada diskualifikasi bilamana nantinya ada kawan-kawan honorer yang terlambat mengajukan berkas. Untuk mangurus SKCK sedikit agak repot karena harus lewat aplikasi, sedangkan jaringan kerap terjadi kendala,” tutupnya.

Menanggapi kekhawatiran para calon PPPK paruh waktu yang sedang berjuang melengkapi pemberkasan tersebut, Kepala BKPSDM Siak H Zukfikri S.Sos, MM menuturkan, bagi calon yang tidak mengupload berkas dianggap mengundurkan diri.

“Iya, waktunya cuma Lima hari. Bagi calon PPPK paruh waktu yang tidak mengupload berkas persyaratan maka dianggap mengundurkan diri, termasuk mengisi daftar riwayat hidup (DRH) pada akun CASN yang telah tersedia,” terang Zulfikri.

Sementara itu di tempat terpisah, Kepala Bidang (Kabid) Administrasi BKPSDM Siak Rahmat Kusriono SH, saat dikonfirmasi terkait tenggat waktu yang hanya Lima hari itu, dirinya menjelaskan bahwasanya semua itu disesuaikan dengan jadwal yang telah ditentukan oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN) Pusat.

“Soal waktu ini, sementara kita ikut jadwal dari BKN Pusat. Namun kita juga sudah menyampaikan ke Pusat memohon kiranya waktu dapat disesuaikan kembali bilamana tidak memungkinkan,” terang Kabid Rahmat.

Lebih lanjut Kabid Rahmat menegaskan, berkas persyaratan yang harus dilengkapi oleh para calon PPPK paruh waktu itu mengacu pada lampiran yang tertera pada pengumuman nama-nama calon PPPK paruh waktu.

“Syarat yang harus dilengkapi sesuai dengan yang tercantum pada pengumuman BKN. Kami mengimbau kepada seluruh calon PPPK paruh waktu untuk tetap berpedoman pada persyaratan yang telah ditentukan. Jangan menyebarkan informasi yang tidak benar kepada sesama rekan/kawan yang sedang berjuang melengkapi pemberkasan,” lanjut Kabid Rahmat.

“Siang ini barusan kita sudah bersurat ke Panselnas BKN mohon perpanjangan waktu,” tutup Kabid Rahmat.

Laporan: Atok

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *