Hakim Jatuhkan Vonis Ringan Terdakwa Kasus di PT SSL, JPU Kejari Siak Pikir-pikir

Siak666 Dilihat

SIAK (WARTASIAK.COM) – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru, menjatuhkan vonis lebih ringan terhadap para terdakwa yang diduga terlibat dalam kerusuhan di PT Seraya Sumber Lestari (SSL) Kabupaten Siak. Atas putusan tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan para terdakwa kompak menyatakan pikir-pikir.

Sidang pembacaan putusan digelar pada Kamis (6/11/2025) kemarin, sekitar pukul 14.00 WIB dan berlangsung aman serta tertib hingga berakhir pukul 15.00 WIB. Sidang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Dedy bersama dua hakim anggota.

Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan para terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana secara bersama-sama, sebagaimana diatur dalam Pasal 170 KUHP juncto Pasal 406 KUHP, Pasal 160 KUHP, Pasal 187 KUHP, serta Pasal 363 KUHP juncto Pasal 55 dan 56 KUHP.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Siak, Heri Yulianto, melalui Kepala Seksi (Kasi) Intelijen Frederick Christian Simamora, membenarkan adanya putusan perkara tersebut.

“Sidang pembacaan putusan tersebut digelar pada pukul 14.00 WIB dan berlangsung aman serta tertib hingga berakhir sekitar pukul 15.00 WIB,” ujar Frederick, Jum’at (07/11/2025).

Sebelumnya, JPU menuntut terdakwa Sulistio dengan pidana penjara selama lima tahun. Dadang Widodo dan Maruasas Hutasoit masing-masing dituntut empat tahun, sedangkan Lukman Sitorus alias Pak Sitorus dan Amri Saputra Sitorus juga dituntut empat tahun penjara.

Selain itu, Hiram Adupintar Gorat dituntut empat tahun, Hendrik Fiernnanda Gea dan Aldi Slamet Gulo masing-masing tiga tahun. Sementara Abdul Minan Putra bin Bukhar, Sonaji, dan Sutrisno dituntut lima tahun. Adapun Hemat Tarigan alias Tarigan dituntut empat tahun penjara.

Namun, majelis hakim memutuskan untuk memberikan keringanan hukuman kepada seluruh terdakwa. Dalam putusannya, terdakwa Sulistio dijatuhi hukuman dua tahun enam bulan penjara. Dadang Widodo alias Rido dan Maruasas Hutasoit masing-masing dua tahun penjara.

Berikutnya, terdakwa Lukman Sitorus alias Pak Sitorus dan Amri Saputra Sitorus juga dijatuhi hukuman dua tahun penjara. Hiram Adupintar Gorat divonis dua tahun, sementara Hendrik Fiernnanda Gea dan Aldi Slamet Gulo masing-masing satu tahun delapan bulan penjara.

Sedangkan Abdul Minan Putra divonis dua tahun enam bulan, Sulistio dua tahun empat bulan, dan Sutrisno dua tahun lima bulan penjara. Terakhir, Hemat Tarigan dijatuhi hukuman dua tahun penjara.

Usai putusan dibacakan, baik JPU maupun penasihat hukum terdakwa menyatakan sikap pikir-pikir atas vonis tersebut.

“Baik jaksa maupun penasihat hukum menyatakan pikir-pikir atas putusan tersebut,” kata Frederick.

Frederick menambahkan, selama proses persidangan berlangsung, situasi pengamanan berjalan tertib dan kondusif. “Seluruh rangkaian sidang berjalan aman dan lancar hingga selesai. Kami menghormati setiap proses hukum yang sedang berjalan,” tambahnya.

Kasus ini bermula dari kerusuhan dan perusakan di Desa Tumang, Kecamatan Siak, pada Rabu (11/6) sekitar pukul 10.00 WIB. Peristiwa tersebut dipicu oleh konflik lahan antara masyarakat dengan pihak perusahaan yang memiliki izin pemanfaatan kawasan hutan dari Kementerian Kehutanan.

Dalam insiden itu, massa melakukan penghasutan, pembakaran, penjarahan, serta perusakan fasilitas milik perusahaan. Akibat aksi tersebut, 22 unit sepeda motor dan empat mobil hangus terbakar, enam mobil lainnya rusak berat, serta satu alat berat, papan nama perusahaan, klinik, dan sejumlah fasilitas lainnya turut dirusak. Sejumlah barang seperti mesin air juga dijarah. Total kerugian akibat peristiwa tersebut ditaksir mencapai Rp15 miliar.

Laporan: Wartasiak
Sumber: Haluanriau

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *