SIAK (WARTASIAK.COM) – Tahun 2024 dan 2025 sudah berlalu meninggalkan kita semua, namun masih cukup banyak persoalan tahun lalu yang belum terselesaikan di tahun 2026 ini. Persoalan utama yang menjadi PR besar bagi Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Siak adalah penyelesaian utang tunda bayar kegiatan OPD yang hingga hari ini masih menjadi tanda tanya.
Polemik utang tunda bayar yang melilit pinggang Pemda Siak itu tidak hanya berimbas pada kempesnya kantong para kontraktor saja, melainkan juga berimbas pada keuangan para penghulu dan perangkat kampung. Betapa tidak, hak mereka yang semestinya dibayarkan/diterima pada akhir tahun 2025 lalu ternyata hingga hari ini masih tersandera tanpa kepastian.
Memasuki tahun 2026 ini, Pemda Siak di bawah komando Afni-Syamsurizal dikabarkan akan berusaha menyelesaikan seluruh utang-piutang tunda bayar itu melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Siak TA 2026 yang pada beberapa waktu lalu diketuk sebesar Rp2,3 triliun.
Terlepas dari komitmen penyelesaian utang tunda bayar, tahun 2026 ini Bupati Afni Z juga harus memulai mewujudkan program-program yang pernah dijanjikan di masa kampanye Pilkada 2024 lalu. Seperti penyediaan seragam sekolah gratis, beasiswa, pemerataan pembangunan infrastruktur, penyerapan tenaga kerja, dan lain sebagainya.
Pada masa kampanye Pilkada tahun 2024 lalu, Afni Z bersama wakilnya Syamsurizal memiliki 17 program kerja unggulan yang dijanjikan akan direalisasikan di tengah masyarakat. Program-program tersebut saat ini sudah sangat dinanti-nantikan oleh masyarakat, khususnya yang berkaitan dengan pembangunan infrastruktur jalan.
Bicara soal kondisi keuangan Siak, Bupati Afni Z kerap menyampaikan ke publik bahwasanya saat ini kondisi ruang fiskal sedang sempit/sulit. Artinya, perlu kehati-hatian dan kecermatan dalam menggunakan anggaran agar tepat sasaran. Lantas mampukah Bupati Afni bersama wakilnya mewujudkan janji kampanye di tahun ini dan mendatang?.
TPP ASN dan Siltap Kampung Mengendap:
Berdasarkan informasi yang diterima Wartasiak.com, hingga memasuki awal Januari 2025 ini Pemda Siak belum menyalurkan pembayaran TPP ASN yang mengendap sejak bulan September 2025 lalu. Padahal TPP merupakan hak mutlak pegawai yang mesti dibayarkan.
Selain itu, dana Penghasilan Tetap (Siltap) kampung bulan Desember 2025 yang merupakan hak para penghulu dan perangkat juga belum disalurkan. Siltap merupakan anggaran rutin yang bersumber dari APBD Siak untuk pembiayaan gaji penghulu, perangkat, dan aparatur kampung, termasuk di dalamnya untuk penggajian guru MDA.
Sungguh sangat miris rasanya bila dana Siltap kampung yang merupakan hak Pemerintah Kampung (Pemkam) itu tidak tersalur sebagaimana mestinya. Ironisnya lagi, kepala daerah yang konon mengaku peduli terhadap rakyat itu justeru terkesan mengabaikan hak-hak rakyat. Banyak hak-hak rakyat yang sampai hari ini masih tersandera, seperti hak ASN atas TPPnya, hak kontraktor atas pekerjaannya, hak perangkat kampung atas gajinya.
Bicara soal rakyat, rakyat, dan rakyat, semua kalangan masyarakat yang menjadi bagian dari warga negara adalah rakyat. Baik mereka yang berstatus sebagai ASN, honorer, guru, penghulu, Kadus, ketua RT/RK, dan lain-lain.
Sangat lucu rasanya bila seorang kepala daerah yang notabene pemilik kebijakan dan kewenangan kerap bicara atas nama rakyat, namun pada realitanya terkesan mengabaikan hak rakyat. Lantas golongan rakyat seperti apa yang dimaksud tersebut?.
Bagi rakyat kelas bawah yang tinggal di pelosok kampung, mungkin kehadiran/kedatangan seorang kepala daerah di kampungnya dirasa sangat berkesan dan dianggap sudah berbuat yang terbaik untuk rakyat.
Namun bagi kalangan menengah ke atas khususnya mereka yang menggantungkan hidup dari anggaran negara (APBD, red), tentunya memiliki perspektif yang berbeda dalam menilai hal tersebut.
Penulis: Atok







